Wednesday, March 25, 2009

Insentif PPH 21 Tahun 2009 Hingga Penghasilan 5 juta/bulan

Pemerintah membatasi penerima insentif pajak penghasilan (PPh) 21 hanya bagi karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebelumnya pemberian insentif ini hanya bagi karyawan sektor tertentu dengan penghasilan bruto di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga penghasilan Rp 5 juta per bulan. Perubahan ini diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Dirjen Pajak, perubahan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Khususnya bagi pekerja agar memiliki NPWP, pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya kepada pekerja yang telah memiliki NPWP," demikian dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Ahad (22/3).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang tidak mempunyai NPWP, insentif hanya berlaku sampai masa pajak Juni 2009. Sedangkan untuk masa pajak Juli 2009 dan seterusnya, insentif diberikan hanya untuk pekerja yang memiliki NPWP.

Insentif PPh Pasal 21 ini berlaku pada periode masa pajak Februari sampai November 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009. PPh 21 ditanggung pemerintah hanya berlaku bagi pegawai di sektor perikanan, semua sektor pertanian seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan semua sektor industri pengolahan (manufaktur).

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus PPh dalam APBN 2009 sebesar Rp 6,5 triliun.Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto di atas PTKP tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta). Tiga sektor tersebut dipilih karena menjadi sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor.

Sementara itu, akhir pekan lalu Dirjen Pajak, Darmin Nasution, menyatakan realisasi stimulus fiskal 2009 berupa tax saving (penghematan pembayaran pajak) diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 43 triliun. "Saya malah khawatir bisa lebihsedikit karena waktu itu kita mendasarkan pada angka 2007. Angka sudah bergerak, tapi kita tetap memasukkan Rp 43 triliun dalam APBN. Dan itu sudah berjalan," kata Darmin.

Pembayaran pajak, menurutnya, kemungkinan sudah relatif turun besarannya karena kebijakan ini. "Yang paling mudah ditanya adalah bank karena pembayaran pajak mereka turun. Malah ada dirut bank yang bertanya apakah benar pembayaran pajaknya karena turunnya cukup banyak," jelasnya.

Darmin menyebutkan, penghematan pembayaran pajak itu termasuk juga di dalamnya adalah karena adanya penurunan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan pelapisan tarif yang berbeda.

Pemerintah melaksanakan program stimulus fiskal selama 2009 dengan volume dana sebesar Rp 73,3 triliun. Sebagian stimulus fiskal yang terkait dengan penghematan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak Januari 2009 bersamaan dengan berlakunya UU tentang PPh .yang baru.

Untuk menindaklanjuti peraturan mentri keuangan diatas maka dirjen pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-22/PJ/2009 tentang pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori tertentu.

Read More / Baca Selengkapnya..

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2009

PTKP tahun sebelumnya sampai dengan Desember 2008 adalah sbb:

  • Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami ;dan
  • Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sedangkan, Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku mulai Januari 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan (PPH) Wajib Pajak pribadi menurut UU 36/2008 adalah sbb:
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Aturan jelasnya dapat di download DISINI

Read More / Baca Selengkapnya..

Tuesday, March 24, 2009

Cara Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan dan Pribadi

Anda seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP? Apabila ya, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2008 ini. Nah, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya Anda harus mengisi SPT Tahunan. Oke. Jangan khawatir, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.


Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi


Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama adalah SPT yang kodenya 1770, kedua adalah yang kodenya 1770S dan yang ketiga adalah yang kodenya 1770 SS. Ketiga jenis SPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut.


Formulir 1770 digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya mempunyai toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.


Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Namun demikian, jika penghasilan kotor Anda (Bruto) dalam satu tahun tidak lebih dari Rp30 juta, maka formulir yang Anda gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana). Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda gunakan bukan?


Bukti Potongan PPh Pasal 21


Jika Anda sudah faham SPT mana yang akan Anda isi, sekarang saya ajak Anda untuk melihat apa yang dilakukan perusahaan Anda atas gaji Anda.


Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan Anda dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.


Nah, karena penghasilan Anda sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan Anda. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasarkan ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi. Maka, kalau Anda tidak diberi bukti potong ini oleh perusahaan, silahkan Anda minta ke perusahaan Anda. Biasanya yang membuat bukti
potong ini adalah bagian HRD. Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir
1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).


Di atas sudah disampaikan bahwa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak pada perusahaan Anda. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini. Dan fotocopy nya harus dilampirkan.


Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload contoh pengisian SPT dalam bentuk pdf beserta videonya.

  • Contoh pengisian SPT tahunan dapat di download DISINI
  • Formulir SPT tahunan 1770 dapat di download DISINI
  • Formulir SPT tahunan 1770S dapat di download DISINI
  • Formulir SPT tahunan 1770SS dapat di download DISINI
  • Video cara Pengisian SPT 1770S & 1770SS dapat di download DISINI
  • Video cara Pengisian SPT 1770 dapat di download DISINI

Read More / Baca Selengkapnya..