Pemerintah membatasi penerima insentif pajak penghasilan (PPh) 21 hanya bagi karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebelumnya pemberian insentif ini hanya bagi karyawan sektor tertentu dengan penghasilan bruto di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga penghasilan Rp 5 juta per bulan. Perubahan ini diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Dirjen Pajak, perubahan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Khususnya bagi pekerja agar memiliki NPWP, pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya kepada pekerja yang telah memiliki NPWP," demikian dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Ahad (22/3).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang tidak mempunyai NPWP, insentif hanya berlaku sampai masa pajak Juni 2009. Sedangkan untuk masa pajak Juli 2009 dan seterusnya, insentif diberikan hanya untuk pekerja yang memiliki NPWP.
Insentif PPh Pasal 21 ini berlaku pada periode masa pajak Februari sampai November 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009. PPh 21 ditanggung pemerintah hanya berlaku bagi pegawai di sektor perikanan, semua sektor pertanian seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan semua sektor industri pengolahan (manufaktur).
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus PPh dalam APBN 2009 sebesar Rp 6,5 triliun.Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto di atas PTKP tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta). Tiga sektor tersebut dipilih karena menjadi sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor.
Sementara itu, akhir pekan lalu Dirjen Pajak, Darmin Nasution, menyatakan realisasi stimulus fiskal 2009 berupa tax saving (penghematan pembayaran pajak) diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 43 triliun. "Saya malah khawatir bisa lebihsedikit karena waktu itu kita mendasarkan pada angka 2007. Angka sudah bergerak, tapi kita tetap memasukkan Rp 43 triliun dalam APBN. Dan itu sudah berjalan," kata Darmin.
Pembayaran pajak, menurutnya, kemungkinan sudah relatif turun besarannya karena kebijakan ini. "Yang paling mudah ditanya adalah bank karena pembayaran pajak mereka turun. Malah ada dirut bank yang bertanya apakah benar pembayaran pajaknya karena turunnya cukup banyak," jelasnya.
Darmin menyebutkan, penghematan pembayaran pajak itu termasuk juga di dalamnya adalah karena adanya penurunan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan pelapisan tarif yang berbeda.
Pemerintah melaksanakan program stimulus fiskal selama 2009 dengan volume dana sebesar Rp 73,3 triliun. Sebagian stimulus fiskal yang terkait dengan penghematan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak Januari 2009 bersamaan dengan berlakunya UU tentang PPh .yang baru.
Untuk menindaklanjuti peraturan mentri keuangan diatas maka dirjen pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-22/PJ/2009 tentang pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori tertentu.
Wednesday, March 25, 2009
Insentif PPH 21 Tahun 2009 Hingga Penghasilan 5 juta/bulan
Posted by
it-creamy
at
3:05 AM
0
comments
Labels: Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2009
PTKP tahun sebelumnya sampai dengan Desember 2008 adalah sbb:
- Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami ;dan
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sedangkan, Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku mulai Januari 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan (PPH) Wajib Pajak pribadi menurut UU 36/2008 adalah sbb:
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Read More / Baca Selengkapnya..
Posted by
it-creamy
at
1:59 AM
1 comments
Labels: Pajak
Tuesday, March 24, 2009
Cara Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan dan Pribadi
Anda seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP? Apabila ya, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2008 ini. Nah, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya Anda harus mengisi SPT Tahunan. Oke. Jangan khawatir, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.
Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama adalah SPT yang kodenya 1770, kedua adalah yang kodenya 1770S dan yang ketiga adalah yang kodenya 1770 SS. Ketiga jenis SPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut.
Formulir 1770 digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya mempunyai toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Namun demikian, jika penghasilan kotor Anda (Bruto) dalam satu tahun tidak lebih dari Rp30 juta, maka formulir yang Anda gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana). Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda gunakan bukan?
Bukti Potongan PPh Pasal 21
Jika Anda sudah faham SPT mana yang akan Anda isi, sekarang saya ajak Anda untuk melihat apa yang dilakukan perusahaan Anda atas gaji Anda.
Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan Anda dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.
Nah, karena penghasilan Anda sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan Anda. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasarkan ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi. Maka, kalau Anda tidak diberi bukti potong ini oleh perusahaan, silahkan Anda minta ke perusahaan Anda. Biasanya yang membuat bukti
potong ini adalah bagian HRD. Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).
Di atas sudah disampaikan bahwa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak pada perusahaan Anda. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini. Dan fotocopy nya harus dilampirkan.
Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload contoh pengisian SPT dalam bentuk pdf beserta videonya.
- Contoh pengisian SPT tahunan dapat di download DISINI
- Formulir SPT tahunan 1770 dapat di download DISINI
- Formulir SPT tahunan 1770S dapat di download DISINI
- Formulir SPT tahunan 1770SS dapat di download DISINI
- Video cara Pengisian SPT 1770S & 1770SS dapat di download DISINI
- Video cara Pengisian SPT 1770 dapat di download DISINI
Posted by
it-creamy
at
3:49 AM
2
comments
Labels: Pajak
Tuesday, December 9, 2008
10 Langkah Instalasi Windows XP dengan USB

Pembaca, saat ini, keberadaan laptop mungil tengah menawan hati sebagian besar pengguna komputer jinjing. Bagaimana tidak? Walaupun terkadang spesifikasi sebuah subnotebook tidak semumpuni notebook-notebook berukuran lebih besar, ukurannya yang mini dan kemampuannya yang dapat mengakomodasi kebutuhan berkomputer sehari-hari menjadikan subnotebook sebagai salah satu gadget yang sangat diminati, disamping harganya yang lebih terjangkau, tentu saja.
Nah, salah satu usaha produsen subnotebook untuk "merampingkan" produknya adalah dengan meniadakan perangkat optical drive, seperti CD-ROM/RW atau DVD-ROM/RW. Komponen yang digunakan untuk mengakses keping CD atau DVD ini memang cukup menyita ruang dan sumber daya.
Sebagai konsekuensinya, pemilik subnotebook tak dapat mengakses CD atau DVD di subnotebook-nya, atau terpaksa membeli external optical drive yang tetap dijalankan via port USB yang tersedia.
Salah satu masalah yang timbul akibat ketidaktersediaan optical drive pada subnotebook adalah kesulitan saat hendak melakukan instalasi aplikasi ataupun sistem operasi. Tak jarang pengguna harus menyalin aplikasi atau sistem operasi yang hendak di-install ke dalam USB flash disk, atau mencolok external optical drive dan melakukan instalasi seperti biasa. Namun, tentu saja hal ini sangat merepotkan, mengingat tak banyak pengguna awam yang mengetahui prosedur instalasi aplikasi atau sistem operasi via flash disk, dan harga sebuah external optical drive yang tidak murah.
Contoh kasus, andaikan kita hendak mengganti sistem operasi Xandros Linux yang terpasang di subnotebook Asus Eee PC dengan Windows XP, maka kita harus menginstal via external optical drive. Mungkin tak terlalu memusingkan bagi Anda yang punya cukup dana untuk membeli sebuah external optical drive, namun bagaimana dengan Anda yang sejak awal ingin berhemat dengan membeli subnotebook?
Nah, lewat artikel ini penulis ingin berbagi tips membuat modul instalasi Windows XP menggunakan media USB flash disk, yang tentunya akan menghemat biaya dan menjadikan pembaca lebih pintar. Modul instalasi ini tak hanya dapat diimplementasikan dalam instalasi ke subnotebook saja, tapi juga dapat diaplikasikan pada komputer mana pun yang sudah memiliki fitur untuk booting via USB.
"Gampang! Tinggal salin file instalasi Windows XP ke flash disk!" Mungkin itu yang terlintas di benak Anda, tapi percayalah bahwa membuat modul instalasi Windows XP tidak semudah itu. Namun jangan khawatir, karena dengan mengikuti langkah-langkah berikut, proses pembuatan modul instalasi Windows XP pun tak terlalu sulit dilakukan.
Yang Harus Disiapkan:
1. Sebuah komputer yang dilengkapi optical drive (CD atau DVD) dan port USB yang dapat bekerja dengan baik.
2. Sebuah USB flash disk berkapasitas 1 atau 2 GB.
3. CD instalasi Windows XP.
4. Aplikasi pembuat modul instalasi (USB_PREP8 dan PEtoUSB) yang dapat didownload cuma-cuma melalui link Download
5. Do'a dan keberanian!
Langkah-langkah Pembuatan:
1. Tancapkan USB flash disk ke salah satu port USB. Ingat-ingat posisi drive-nya. Apakah F:, G:, H:, dan sebagainya.
2. Saat Anda berada di posisi normal (desktop), masukkan CD instalasi Windows XP ke optical drive. Jika komputer menjalankan proses instalasi secara otomatis, batalkan saja dan tutup semua aplikasi yang tengah berjalan.
3. Unduh dan ekstrak aplikasi yang penulis berikan. Saran penulis, ekstrak seluruh isinya ke sebuah folder, semisal C:\USB.
4. Selanjutnya, buka folder di mana Anda mengekstrak aplikasi modul pembuat instalasi, kali ini kita ambil contoh C:\USB.
5. Jalankan file bernama "usb_prep8.bat" maka di layar monitor akan tampak jendela Command Prompt berisi macam-macam perintah. Jika sudah muncul tulisan "Press any key to continue," tekan sembarang tombol untuk konfirmasi.
6. Di layar akan muncul jendela PEtoUSB yang meminta Anda memformat USB flash disk Anda. Tak perlu mengubah setting apa pun, langsung klik Start untuk mulai proses format. Jawab konfirmasi sesuai kebutuhan Anda.
7. Jika sudah selesai, tutup jendela PEtoUSB (jangan menutup jendela Command Prompt yang tadi terbuka ketika Anda menjalankan usb_prep8.bat), maka di layar akan muncul opsi-opsi dari 0 hingga 5.
8. Gunakan opsi 1 untuk memilih sumber file instalasi yang nantinya akan disalin ke flash disk. Disini, tentukan di drive mana Anda menyimpan instalasi Windows XP. Pilih saja optical drive di mana sudah ada CD Windows XP di dalamnya, atau pilih folder pilihan Anda jika Anda telah menyalin file instalasi Windows XP ke folder tertentu.
9. Pilih opsi 3 untuk menentukan di mana Anda mencolok flash disk. Kalau flash disk Anda berada di drive F:, maka ketik F dan tekan ENTER. Jika drive G: maka ketik G dan tekan ENTER, begitu seterusnya berlaku untuk drive lain.
10. Selanjutnya pilih opsi 4 untuk mulai proses pembuatan modul instalasi yang nantinya akan disalin ke flash disk secara otomatis. Jawab apa pun konfirmasi yang muncul dengan Y atau YES atau OK atau bentuk persetujuan lain.
Selesai! Kini flash disk Anda telah siap digunakan untuk instalasi Windows XP! Silahkan melakukan setting pada BIOS subnotebook Anda, dan pilih Removeable Disk (atau apa pun nama lainnya) sebagai media pertama yang dijalankan saat booting.
Mengingat teknik instalasi semacam ini juga tersedia di internet, Anda juga bisa mencarinya via mesin cari. Selamat mencoba...!
Sumber :
detikinet.com
Posted by
it-creamy
at
6:14 PM
0
comments
Labels: Tips Trik
Wednesday, December 3, 2008
'Broom Unlimited' Diluncurkan Indosat
Kamis, 16 Oktober 2008
PT Indosat Mega Media (IM2) meluncurkan Broom Unlimited yakni layanan akses internet prabayar pertama di Indonesia tanpa batasan volume pengunduhan (download).
Area Manager IM2 Jatim, Eri R Hidayat, di Surabaya, menjelaskan, Broom Unlimited menggunakan single voucher isi ulang senilai Rp100 ribu dan hanya bekerja pada jaringan 3G.
Menurut dia, wilayah yang kini sudah terjangkau layanan 3G di antaranya Surabaya, Denpasar, Balikpapan dan Samarinda.
"Pelanggan dapat mengakses internet sepuasnya dengan kecepatan hingga 256 Kbps. Apabila pelanggan telah mencapai volume 2GB, kecepatan disesuaikan menjadi 64 Kbps selama perhitungan sisa waktu dengan nominal voucher sebesar Rp 100 ribu," katanya.
Kecepatan akan kembali normal hingga 256 Kbps di awal waktu periode masa aktif berikutnya.
Bagi pengguna yang telah memiliki modem/datacard 3G/HSDPA, katanya, layanan bisa dinikmati dengan membeli starter pack berisikan USIM, voucher perdana senilai Rp 150 ribu.
Sementara bagi pengguna yang belum memiliki modem/datacard 3G/HSDPA, dapat memperoleh paket bundling modem dan starter pack. Untuk aktivasi bisa mengunjungi www.indosatm2.com/Aktivasi3G.
"Kita targetkan dengan produk prabayar ini, pelanggan IM2 di Jawa Timur yang semula 12 ribu akan naik 25% sampai akhir 2008," demikian Eri R Hidayat.
Sumber : kapanlagi.com
Read More / Baca Selengkapnya..
Posted by
it-creamy
at
2:09 AM
1 comments
Labels: News
Sunday, November 30, 2008
Windows XP - Stop Noise pada CD/DVD Write
Tips: Tidak semua orang menyenangi bunyi desing putaran CD/DVD yang sangat berisik ini. Bagi beberapa pengguna PC tentunya hal ini bisa mengganggu konsentrasi dalam bekerja.
Untuk mengurangi bunyi ini, Anda bisa mengatur setting “Controller IDE” pada Device Manager XP. Oleh karena itu, buka Device Manager. Caranya, buka terlebih dahulu “Control Panel” dari menu Start. Kemudian, klik ganda “System” dan buka tab “Hardware”. Klik “Device Manager”. Dalam “Device Manager”, pilih IDE/ATAPI Controllers” lalu pilih “IDE Channel” yang digunakan oleh CD/DVD Writer.
Apabila Anda tidak mengetahui IDE Channel yang digunakan, Anda bisa memeriksanya melalui menu BIOS atau dengan program deteksi BIOS lainnya. Jika IDE Channel-nya sudah terpilih, klik ganda IDE Channel tersebut. Buka tab “Advanced Setting”. Ubah mode tansfer dari DMA ke “PIO Only”. Jika sudah, klik “OK” dan tutup Device Manager. Langkah terakhir, restart PC Anda.
Source: CHIP 03/2008
Author: Desmal Andi
Posted by
it-creamy
at
9:19 PM
0
comments
Labels: Tips Trik
Subscribe to:
Posts (Atom)

